Polemik Sepatu Rp 10 Juta Bayar Rp 31,8 Juta Tuntas! Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

PAKAR BERITA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan persoalan pembelian sepatu senilai Rp10 juta dengan bea masuk hingga Rp31 juta telah teratasi.

Dalam jumpa pers APBN Kementerian Keuangan di Jakarta yang disiarkan Jumat (26/4/2024), Askolani menjelaskan, pihaknya menjadi perantara pertemuan antara konsumen dan perusahaan jasa kurir (PJT) pengirim sepatu tersebut.

“Permasalahan sepatu kemarin kami bantu selesaikan setelah difasilitasi dengan PJT,” kata Askolani.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Tarif Sering Diprotes Netizen, Ada Apa?

Askolani juga mengatakan, proses pengiriman sepatu ke konsumen terus dilakukan.

Namun, masih ada kemungkinan proses tersebut tertunda karena operator luar negeri terus memproses pengiriman yang ditujukan ke konsumen.

“Mekanisme pengiriman mungkin masih tertunda di kalangan konsumen dan pengirim di luar negeri,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Percayakan Kendali Dewan Sumber Daya Air Nasional kepada Luhuti. Akankah mampu mengatasi krisis air?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan tingginya pajak impor disebabkan adanya sanksi administratif berupa denda.

Karena informasi nilai pabean yang salah dari perusahaan penyedia jasa transportasi.

Askolani menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pelayanan dan mengimbau konsumen bersikap proaktif terkait kesalahan pencantuman nilai pabean.

Baca juga: Membangun Ketahanan Nasional, Ekosistem Pangan Penting? inilah jawabannya

Ia juga meminta transparansi dari PJT dalam proses pengiriman barang ke konsumen.

“Penyesuaian penghitungan nilai pabean suatu produk bisa kita lakukan dengan informasi yang diberikan konsumen,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *