Separuh dari 34 Bandara Internasional di Indonesia Turun Kasta, Semarang Ikut Terimbas

PAKAR BERITA – Separuh dari 34 bandara internasional di Indonesia telah dirampingkan menjadi bandara domestik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 2. 31/2024 tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional (KM 31/2024).

Diumumkan pada tahun 2024. 2 April di situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca juga: Kapan Kartu Rekrutmen Lanjutan Batch 67 dibuka? Klik disini untuk jadwal, cara mendaftar dan syarat dan ketentuan terbaru

Awalnya ada 34 bandara internasional.

Namun saat ini hanya 17 bandara yang berstatus bandara internasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri ini untuk memperkuat sektor penerbangan Tanah Air yang mengalami keterpurukan sejak pandemi penyakit virus corona (Covid-19).

Baca juga: Semarang dan Solo Tak Lagi Punya Bandara Internasional, Cek Faktanya di Sini

17 bandara ini tergolong bandara internasional.

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

4. Bandara Sultan Sharif Kassim II, Pekanbaru, Riau.

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *